Taufiqurrahman,
Achmad Syafii dan Kholil Asyari, Bupati dan Wakil Bupati
Pamekasan terpilih. Pelantikan kedua pejabat baru ini ditunda oleh
Gubernur Jawa Timur.
PAMEKASAN, —
Menjadi bupati atau wakil bupati menjadi idaman banyak orang sehingga
terkadang harus mengorbankan uang ratusan miliar rupiah untuk meraihnya.
Hal itu mungkin karena didorong oleh posisi jabatan, fasilitas, dan
martabat.
Namun, jika dilihat dari segi gaji, ternyata, gaji
bupati atau wakil bupati tidak ada bedanya dengan pejabat sekelas kepala
dinas di lingkungan pemerintahan. Gaji pokok Bupati Pamekasan, menurut
Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset
Pemkab Pamekasan, Rituhayu, hanya Rp 2,1 juta per bulan. Sementara gaji
pokok Wakil Bupati Pamekasan hanya Rp 1,8 juta.
Bupati ataupun
wakil bupati juga masih mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 68 Tahun 2011, tunjangan jabatan yang diberikan setiap
bulan bagi bupati hanya Rp 3,7 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan,
bupati hanya menerima gaji sebesar Rp 5,8 juta.
"Untuk wakil
bupati, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan
per bulan sebesar Rp 3,2 juta. Jika ditotal, setiap bulan, wakil bupati
menerima Rp 5,4 juta," terangnya, Kamis (18/04/2013).
Selain gaji
pokok dan tunjangan, bupati juga mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
bupati juga mendapatkan tunjangan rumah tangga, pembelian inventaris
rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris,
pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian
dinas, dan penunjang operasional.
Pendapatan lainnya yang
diberikan kepada bupati, antara lain, insentif pajak yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Insentif pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja
dalam menggenjot penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor
pajak.
"Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah,
kepala daerah berhak mendapat insentif yang nilainya juga cukup besar,"
terangnya.
Tidak cukup di situ, mengacu pada Pasal 9 Ayat (1) dan
(2) PP Nomor 109 Tahun 2000, bupati juga menerima tambahan pendapatan
berupa tunjangan operasional. Hal ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi
besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing. Jika PAD kurang
atau sama dengan Rp 5 miliar, bupati mendapatkan tunjangan operasional
minimal sebesar Rp 125 juta per bulan atau maksimal 3 persen dari PAD.
Dengan
PAD antara Rp 5-10 miliar, bupati mendapatkan tunjangan operasional
minimal Rp 150 juta per bulan atau maksimal 2 persen dari PAD.
"Semakin
tinggi PAD yang dihasilkan daerah, semakin besar pula tunjangan
operasional yang diberikan kepada bupati karena disesuaikan dengan
prosentase PAD," tandas Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelola
Keuangan dan Aset Pemkab Pamekasan, Rituhayu.
Sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar